RAJAJUDI33 adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Disdukcapil Cigedug memiliki peran penting dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).